Ratusan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

Pembaruannews.co – Petugas Bea dan Cukai Tangerang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten. Mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai saat petugas melakukan patroli dikawasan Jelupang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pada Senin (27/08/18) lalu.
“Sekitar 208.800 batang rokok tanpa cukai kami sita, dalam temuan sebanyak 52 bal dan 5 slop rokok tersebut saat akan di distribusikan,” Ucap Aris Sudarminto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Tangerang.
Rokok tanpa cukai tersebut ditemukan beragam merk, diantaranya Gudang Ganam berbungkus hitam dan putih serta Rolling, saat ditemukan didalam kendaraan minibus.
“Diduga akan diedarkan diwilayah Tangerang Selatan, berkat patroli dari tim kami dilapangan langsung mengamankan rokok tersebut beserta pelaku bernama Harwono,” Jelas Aris, Saat Jumpa Pers dikantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Rabu (27/10/18).
“Pelaku dikenakan Pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. dengan hukuman paling lama lima tahun pidana atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Paparnya. (ren).