
PEMBARUANNEWS.CO, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, berhasil menangkap sindika pencuri barang sebuah perusahaan garmen PT.Daedong Internasional, Jumat (22/02/2019).
Masing-masing pelaku berinisial S (53), YS (39), AF (36), AS (39), dan W (39), mereka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan oleh para petugas kepolisan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta.
Pasalnya, 993 barang hasil curian berupa pieces garmen Merk Asics dengan nilai 500 juta tersebut akan dikirim ke Incheon Korea Selatan.
Namun ketika dalam perjalanan menuju bandara, sopir rental dan satu orang tersangka disuruh untuk membelokkan kendaraannya oleh para Tersangka YS.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan menceritakan ikhwal kejadian tersebut. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah dapat laporan oleh PT. Daedong Internasional bahwa barang miliknya ditolak pengirimannya ke tujuan, karena jumlah barang yang mereka tersebut berkurang dan tidak sesuai dengan dokumen semestinya. Kami periksa sopir terlebih dahulu, dan mengetahui ke lima tersangka tersebut,” ucap Kapolres.
Sesampainya di bogor, lanjut Victor, “Para tersangka mengurangi barang di setiap kemasan yang sudah dikemas dalam kardus, mereka packing ulang kembali barang tersebut dan kemudian dibawa lagi ke bandara untuk dikirim ke Korea. Akan tetapi barang yang mereka kirim tersebut terbentur masalah dokumen yang tidak sesuai dengan berat barang yang akan dikirim. Sehingga, pengiriman ke Korea tersebut ditolak. Menyikapi masalah tersebut, pihak perusahan melapor kepada kami untuk meninindak lanjuti barang mereka yang hilang.
“Para pelaku berhasil kita tangkap, dan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Viktor Togi Tambunan.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 lembar surat jalan, satu botol Air Waybill, selembar Commercial Invoice, 2 lembar Packing List, 2 buah Hadpone, 1 unit mobil daihatsu Pick Up, dan buku tabungan Bank Central Asia KCP.
Akibat perbuatan para sindikat pencuri tersebut, PT.Daedong Internasional mengalami sejumlah kerugian sebesar 500 juta rupiah. (Sam)